TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 360/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tentang Antisipasi Kebakaran sebagai langkah preventif dalam menekan risiko kebakaran, baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun kebakaran permukiman dan fasilitas umum.
Surat ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, keuchik, serta unsur terkait lainnya di Aceh Jaya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Aceh Jaya menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, khususnya menjelang musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Upaya pencegahan diminta dilakukan secara terpadu melalui peningkatan kewaspadaan, pemantauan wilayah rawan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Aparatur di tingkat kecamatan dan gampong juga diinstruksikan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan potensi kejadian kebakaran sejak dini.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Ismail, S.Pd., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rilis BMKG tiga hari terakhir, terdeteksi 25 titik hotspot yang tersebar di Kecamatan Teunom, Pasie Raya, dan Sampoiniet.
Setelah menerima laporan tersebut, tim pemadam kebakaran langsung terjun ke lapangan. Alhamdulillah, api berhasil dikendalikan dan tidak meluas, ujar Ismail (21/01/2026).
Ismail mengimbau seluruh masyarakat yang berencana membuka lahan dengan cara membakar agar melakukannya dengan pengawasan penuh dan kehati-hatian tinggi, terutama pada lahan gambut yang berada di sekitar perbatasan Aceh Jaya dan Aceh Barat, serta wilayah perbatasan Kecamatan Teunom dan Pasie Raya yang dinilai rawan kebakaran.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.
“Jika muncul kebakaran hutan, masyarakat diminta segera menghubungi call center BPBK Aceh Jaya agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum api meluas” tegasnya.
Melalui penerbitan Surat Edaran Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran, sehingga keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga sepanjang tahun 2026.
Nomor Call Center Pemadam Kebakaran :
Emergency Call : 0811 6792 113
Pos Jaya : 08126904 2702
Pos Sampoiniet : 082247106304
Pos Darul Hikmah : 085311674418
Pos Calang : 082360135530
Pos Panga : 082122338353
Pos Teunom : 081269071845
Pos Pasie Raya : 081343090816.
Penulis : Redaksi









