Kamis, KIP Aceh Jaya akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

TAGACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2024, di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya.

Komisioner KIP Aceh Jaya, Basriadi, mengatakan penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juga menjadi dasar penetapan ini.

“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak ada lagi sengketa,” ujar Basriadi.

Basriadi menambahkan KIP Aceh Jaya turut mengundang para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya yang berkompetisi dalam Pilkada 2024, unsur Forkopimda, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih), para ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta pimpinan partai politik di Aceh Jaya.