TAGACEH – Pemerintah menyatakan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan terus dilanjutkan di semester kedua tahun 2025.
Meski begitu, hingga akhir September, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan bantuan tersebut.
Diperkirakan BSU sebesar Rp 600.000 akan dicairkan, sebagaimana jumlah yang sama pada periode sebelumnya.
Syarat Penerima BSU
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
2.Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga batas waktu tertentu.
3. Upah/gaji bulanan maksimal sesuai ketentuan pemerintah (biasanya di bawah Rp 3,5 juta).
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain tertentu.
5. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
Cara Cek Status Penerima
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, ada beberapa cara resmi yang bisa dilakukan:
1. Melalui situs resmi BSU Kemnaker
Akses laman pengecekan status BSU (biasanya bsu.kemnaker.go.id).
2. Masukkan data yang diminta seperti NIK KTP.
3. Ikuti instruksi yang tersedia untuk melihat hasil pengecekan.
Via aplikasi terkait
Beberapa aplikasi resmi pemerintah (atau mitra resmi) menyediakan opsi untuk melihat status BSU.
Anda perlu memasukkan identitas diri dan data pendukung lainnya jika diminta.
Cek melalui pos atau bank penyalur (jika sudah diumumkan mekanismenya)