168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TagAceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menerbitkan Surat Teguran ke I kepada 168 Keuchik dan Penjabat (Pj) Keuchik di wilayah tersebut.

Tindakan tegas ini diambil lantaran gampong-gampong terkait belum menyampaikan berkas pengajuan Anggaran Dana Gampong (ADG) Tahap III Tahun Anggaran 2026.

Langkah pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan ADG, serta surat Nomor 400.10.1/119/2026 Perihal Syarat Pengajuan ADG Tahap III tertanggal 12 Juni 2026.

Baca Juga :  Ini Nama-nama Panwalihcam Terpilih untuk Pilkada Aceh Jaya

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP, menyampaikan bahwa percepatan pengajuan ini sangat krusial guna memastikan stabilitas roda pemerintahan di tingkat gampong.

“Kami mengimbau para Keuchik untuk segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III. Hal ini penting dilakukan guna menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat gampong,” ujar Dahrial dalam keterangan tertulisnya.

Dahrial juga menegaskan bahwa kelancaran administrasi ini berdampak langsung pada hak-hak para perangkat gampong yang bertugas melayani masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada gampong-gampong yang telah menunjukkan komitmen administrasi yang baik dengan menyelesaikan pengajuan ADG Tahap III tepat waktu.

Baca Juga :  Percepatan pengerasan Jalan, Satgas TMMD Kerahkan Alat Berat Grader

Apresiasi tersebut diberikan kepada Gampong Sawang, Gampong Lhok Geulumpang, dan Gampong Padang yang berada dalam Kecamatan Setia Bakti serta Gampong Pulo Tinggi yang berada di kecamatan Pasie Raya.

Kepatuhan keempat gampong tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi gampong-gampong lain di Kabupaten Aceh Jaya agar segera merampungkan proses pengajuan administrasinya, demi menjaga kelancaran pembangunan dan kesejahteraan perangkat gampong.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah
85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III
Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026
Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 September 2026 - 15:24 WIB

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Berita Terbaru

News

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:10 WIB