Pemkab Aceh Jaya Jalin Kerjasama Dengan Lapas Kelas II Nagan Raya 

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TagAceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menjalin kerjasama dengan Balai Permasyarakatan Kelas II Nagan Raya terkait pelaksanaan pidana pekerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kerjasama ditandai penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Aceh Jaya Safwandi diwakili Plt. Sekda Masri dan Kepala Balai Lapas Kelas II Nagan Raya, Bahore Laurensius Pardede, SH di ruang kerja Bupati Aceh Jaya, Jumat 13 Februari 2026.

kerjasama ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara lembaga permasyarakatan dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial anak.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Wisuda 177 Lansia

Asisten I Setdakab Muhammad Milsa menyampaikan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan lembaga permasyarakatan yang mengedepankan pendekatan Restoratif.

Pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi yang representatif dan sesuai ketentuan untuk pelaksanaan pidana pekerja sosial dan maupun pelayanan masyarakat.

” Pemkab Aceh Jaya pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif ini. Kami akan Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk menentukan lokasi yang layak, aman dan tetap memperhatikan hak hak anak sebagai diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Jaya Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Melalui kerjasama ini, Muhammad Milsa mengharapkan pelaksanaan pidana pekerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak di Aceh Jaya berjalan optimal.

Kepala Lapas Kelas II Nagan Raya, Bahore Laurensius Pardede, SH kolaborasi dengan Pemkab Aceh Jaya sangat penting untuk memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif dan humanis.

” Pidana pekerja sosial bukan sekedar bentuk hukuman, tetapi sarana pembentukan karakter dan penanam tanggung jawab sosial bagi anak. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimis pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.” ujarnya. (ADV)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB