Aceh Jaya Larang ASN Rangkap Jabatan Aparatur Desa

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai aparatur Gampong, baik jabatan definitif maupun non-definitif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor: 800.1.8.1/3/2025 tentang larangan rangkap jabatan aparatur sipil negara dengan jabatan aparatur Gampong dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Satlinmas Aceh Jaya gelar Apel, Pj Bupati: Siap Sukseskan Pilkada Tahun 2024

SE yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya ini ditujukan kepada para kepala SKPK, para Keuchik, dan seluruh ASN dalam lingkungan pemerintah Aceh Jaya.

Dalam SE itu disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan dilakukan untuk mendorong efektivitas pembangunan gampong, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai pasal 95 huruf g Qanun kabupaten Aceh Jaya nomor 4 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026

Adapun jabatan aparatur yang dimaksud adalah sekretaris Gampong, Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Urusan Umum dan Perencanaan, serta Kepala Urusan Keuangan.

Bagi ASN yang masih menjabat sebagai aparatur gampong diminta untuk mengundurkan diri. Hal ini berlaku sejak SE Itu dikeluarkan.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah
30 Ekor Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Ditangkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya
Pemkab Aceh Jaga Beri Apresiasi kepada Abdul Hadi Peraih Kalpataru 2026
Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:40 WIB

30 Ekor Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Ditangkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:28 WIB

Pendidikan

Dosen STAIN Meulaboh Dapat Bimtek Aplikasi SISTER

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:23 WIB