Kemendes dan PDT: Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Kopdes Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) resmi mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sebanyak 30 persen dari pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman kredit ke bank.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Porsi Dana Desa

Porsi dana desa yang digunakan maksimal 30% dari pagu anggaran per desa. Alokasi tersebut nantinya langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih, misalnya pagu dana desa pada rentang Rp 400-499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa (sudah mencakup pokok dan bunga) sebesar Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Kesbangpol Aceh Jaya Berhasil Kumpulkan 2.795 Bendera Merah Putih

“Jika pagu anggaran desa pada rentang Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30% dari dana desa pokok dan bunga yaitu sebesar Rp 329,99 juta per tahun atau sebesar Rp 27.499.975 per bulan. Jadi, tidak boleh melebihi itu, karena nanti kalau macet kan dana desa yang dipakai,” tambah Yandri.

Yandri menegaskan dana desa bukan menjadi jaminan awal, namun upaya terakhir bagi Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran pada bulan berjalan.

“Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung mengintensif atau memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya bulan itu,” imbuh Yandri.

Ia memastikan dukungan ini memberikan ruang fiskal bagi masyarakat desa dalam hal melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori atau non-mandatori lainnya, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penanganan stunting, hingga operasional pembangunan dan desa.

Baca Juga :  Diskominsa Aceh Jaya Adakan FGD Penguatan Satu Data Indonesia

Pengajuan Usulan Pinjaman

Lebih lanjut, dalam pengajuan usulan pinjaman ini diperlukan persetujuan dari Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengurus Kopdes Merah Putih akan mengajukan proposal rencana bisnis yang memuat kegiatan usaha beserta modalnya, tahapan pencairan pinjaman beserta bank, serta rencana pengembalian pinjaman.

Lalu, BPD melaksanakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis. Peserta musyawarah desa itu, meliputi Kepala Desa, Staf Desa, BPD dan anggotanya, kemudian pengurus Koperasi Desa Merah Putih, tokoh masyarakat.

“ Tadi kalau bilang-bilang macet, tidak bisa angsur, maka kepala desa juga membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPABUN). Kemudian berdasarkan hasil musyawarah desa, khusus itu desa membuat surat persetujuan pinjaman, KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman oleh KDPM kepada Bank,” terang Yandri.

“Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada tidak persetujuan Kepala Desa, berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau enggak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan,” tutupnya.

Sumber Berita: DetikNews

Berita Terkait

Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam
Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo
Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi
Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI
MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat
28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:59 WIB

Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:12 WIB

MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:24 WIB

Olahraga

Bupati Aceh Jaya Resmikan SSB PGFA Gajah Puteh 

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:17 WIB

Pendidikan

SMP Darun Nizham Guncang Nusantara Lewat Gebyar Budaya

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:48 WIB