Kemendes dan PDT: Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Kopdes Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) resmi mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sebanyak 30 persen dari pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman kredit ke bank.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Porsi Dana Desa

Porsi dana desa yang digunakan maksimal 30% dari pagu anggaran per desa. Alokasi tersebut nantinya langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih, misalnya pagu dana desa pada rentang Rp 400-499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa (sudah mencakup pokok dan bunga) sebesar Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Pengerjaan RTLH Program TMMD Kodim 0114/Aceh Jaya Segera Rampung

“Jika pagu anggaran desa pada rentang Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30% dari dana desa pokok dan bunga yaitu sebesar Rp 329,99 juta per tahun atau sebesar Rp 27.499.975 per bulan. Jadi, tidak boleh melebihi itu, karena nanti kalau macet kan dana desa yang dipakai,” tambah Yandri.

Yandri menegaskan dana desa bukan menjadi jaminan awal, namun upaya terakhir bagi Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran pada bulan berjalan.

“Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung mengintensif atau memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya bulan itu,” imbuh Yandri.

Ia memastikan dukungan ini memberikan ruang fiskal bagi masyarakat desa dalam hal melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori atau non-mandatori lainnya, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penanganan stunting, hingga operasional pembangunan dan desa.

Baca Juga :  Besok ada Gerhana Bulan Total, Bisa disaksikan di Seluruh Aceh

Pengajuan Usulan Pinjaman

Lebih lanjut, dalam pengajuan usulan pinjaman ini diperlukan persetujuan dari Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengurus Kopdes Merah Putih akan mengajukan proposal rencana bisnis yang memuat kegiatan usaha beserta modalnya, tahapan pencairan pinjaman beserta bank, serta rencana pengembalian pinjaman.

Lalu, BPD melaksanakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis. Peserta musyawarah desa itu, meliputi Kepala Desa, Staf Desa, BPD dan anggotanya, kemudian pengurus Koperasi Desa Merah Putih, tokoh masyarakat.

“ Tadi kalau bilang-bilang macet, tidak bisa angsur, maka kepala desa juga membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPABUN). Kemudian berdasarkan hasil musyawarah desa, khusus itu desa membuat surat persetujuan pinjaman, KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman oleh KDPM kepada Bank,” terang Yandri.

“Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada tidak persetujuan Kepala Desa, berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau enggak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan,” tutupnya.

Sumber Berita: DetikNews

Berita Terkait

Sambut HSN 2026, PCNU Aceh Jaya Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama MWCNU dan PRNU
Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 
Pendaftaran Pendidikan Kader Ulama 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
MD KAHMI Nagan Raya Dilantik, Alumni HMI Didorong Beri Kontribusi untuk Daerah
Warga Keluhkan Status Desil Naik, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun Langsung ke Gampong
KAHMI Aceh Jaya Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di HUT ke-60
HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya
Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Sambut HSN 2026, PCNU Aceh Jaya Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama MWCNU dan PRNU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pendaftaran Pendidikan Kader Ulama 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 30 September 2026 - 23:00 WIB

MD KAHMI Nagan Raya Dilantik, Alumni HMI Didorong Beri Kontribusi untuk Daerah

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Warga Keluhkan Status Desil Naik, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun Langsung ke Gampong

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkab Aceh Jaya salurkan Beasiswa kepada 15.622 siswa

Jumat, 23 Okt 2026 - 23:04 WIB

News

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:10 WIB