Panwaslih Aceh Jaya Ingatkan Kesiapan Logistik Pilkada Jelang Hari Pencoblosan

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG  ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, Mashari, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan logistik dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), seiring dengan dimulainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024.

Menurut Mashari, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KIP, diantaranya keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, pemenuhan hak pilih warga negara Indonesia, serta kesiapan TPS dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Panwaslih menghimbau agar KIP Aceh Jaya memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Mashari, kepada Tagaceh.com, Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, KIP dihimbau untuk melaksanakan dengan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, berkeadilan, dan efisien, serta menjamin kepastian hukum.

Selain itu, Panwaslih juga mengingatkan KIP untuk memperhatikan beberapa hal teknis terkait kondisi geografis dan sosial, seperti TPS yang rawan bencana alam atau sulit dijangkau, serta memprioritaskan bagi pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.

“Pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil harus diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan terbaik saat memberikan hak suaranya di TPS,” tambah Mashari.

Baca Juga :  Hari Pertama Sortir, KIP Aceh Jaya Temukan Satu Surat Suara Rusak

Lebih lanjut, kata dia, Panwaslih juga mengingatkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan selama proses pemungutan dan penghitungan suara, guna memastikan pemilihan Kepala daerah berlangsung secara demokratis dan transparan.

Berita Terkait

Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 
Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya
H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya
Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya
Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH
BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele
Plt Sekda Ikut Rakor dan Monev Percepatan Universal Jamsostek 2026
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 

Selasa, 28 April 2026 - 21:21 WIB

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 April 2026 - 10:10 WIB

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Minggu, 26 April 2026 - 21:25 WIB

Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya

Jumat, 24 April 2026 - 09:44 WIB

Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:21 WIB

News

Anggota TNI di Aceh Barat Putuskan Jadi Mualaf

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Aceh Jaya

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:10 WIB