Satpol PP Aceh Jaya Bersama Tim Gabungan Tertibkan 154 APK

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Sebanyak 24 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama tim gabungan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban terhadap APK yang melanggar aturan dilakukan pada 31 Oktober 2024 di wilayah Aceh Jaya dalam rangka mendukung suksesnya tahapan Pilkada Serentak 2024.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan Giat Penertiban APK dilakukan bersama Panwaslih, serta diback up oleh personil dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang dan Personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Audiensi dengan Wamenkes, Bahas Penguatan Infrastruktur Kesehatan

Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan/mencopot sebanyak 154 APK terdiri dari 119 APK Cagub-cawagub, dan 35 APK dari Cabup-cawabup.

” Kami bersama tim Gabungan menertibkan sebanyak 154 APK dengan rincian 67 Baliho, 73 Spanduk dan 14 Umbul-umbul,” kata Hamdani, Jum’at (1/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa ratusan APK yang dibongkar dan diamankan oleh Petugas karena langgar aturan seperti diikat/dibuat penyangga pada tiang listrik dan telkom, pembatas jembatan, pembatas jalan dan pepohonan yang umumnya milik daerah atau negara.

” Selain diikat difasilitasi umum, terdapat juga beberapa APK yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di jalan raya,” ucap Hamdani.

Baca Juga :  STAIN Meulaboh dan USK Jalin Kerjasama 

Hamdani mengungkapkan bahwa Penertiban APK dilakukan bersama Panwaslih berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam beberapa hari kedepan, pihaknya terus memantau perkembangan terhadap APK yang dipasang oleh Tim Pemenangan Paslon Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup. Jikala masih ditemukan pelanggaran, maka Petugas Satpol PP bersama Panwaslih akan kembali bergerak untuk menertibkan dan membersihkan.

Berita Terkait

Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya
BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele
Bupati Aceh Jaya Hadiri Forum KKA di Banda Aceh
Bupati Aceh Jaya Audiensi Dengan Kadis Pora Aceh, Ini Yang Dibahas
Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut
DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 
Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar
Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:25 WIB

Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WIB

BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele

Minggu, 19 April 2026 - 10:54 WIB

Bupati Aceh Jaya Hadiri Forum KKA di Banda Aceh

Kamis, 16 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 12:08 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Berita Terbaru

Pendidikan

Hadiri Forum IKA PTKIN Se-Indonesia, Ini Harapan KASETIA 

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya

BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:52 WIB

Bupati Aceh Jaya menghadiri Forum KKA Se-Aceh di banda Aceh.

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Hadiri Forum KKA di Banda Aceh

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:54 WIB