TAGACEH – Penjabat Bupati Aceh Jaya Dr A Murtala mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/245/2024 tentang optimalisasi penertiban ternak.
Surat bertanggal 25 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada para camat dan Keuchik (Kepala Desa) dalam wilayah setempat.
Pj Bupati Aceh Jaya mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka tercapainya ketentraman pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, kelancaran arus mudik dan arus balik hari raya idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam surat SE ini, para Camat dan Keuchik diminta menghimbau kepada pemilik ternak dalam wilayah masing-masing untuk meningkatkan ketertiban pemeliharaan hewan ternak agar tidak berkeliaran bebas di jalan raya, tempat ibadah, pasar, pusat perkantoran, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya.
Kemudian diminta untuk meningkatkan kesadaran pemilik ternak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penertiban ternak, yang dapat dilakukan melalui sosialisasi dan publikasi secara tatap muka maupun di media.
Pj Bupati juga meminta menegur masyarakat pemilik ternak yang melanggar ketertiban ternak dan melaporkan kepada Satuan polisi pamong praja dan wilayah kabupaten Aceh Jaya.
Dalam mendukung arus mudik hari raya, para camat diminta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan forkopimcam untuk mengoptimalkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.