Pj. Bupati Aceh Jaya Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Calang Tahun 2024-2044

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Calang Tahun 2024 sampai 2044, di Aula Lantai III Kantor Bupati Aceh Jaya, pada hari Selasa (22/7/2024).

 

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Jaya, Plh. Sekda Aceh Jaya, para Asisten Setdakab Aceh Jaya, Kepala SKPK terkait, Camat Krueng Sabee, Camat Setia Bakti, Imum Mukim, para Keuchik, serta unsur terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa RDTR memiliki peran yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan Daerah. RDTR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pengembangan wilayah tetapi juga menjadi alat kendali pemanfaatan ruang.

 

“Penyusunan RDTR ini membutuhkan komitmen, kontribusi, dan peran aktif dari berbagai pihak. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menyelesaikan dokumen ini sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 173 Ekor Ternak Sepanjang 2023

 

Ia menambahkan, dalam penyusunan RDTR harus bersifat partisipatif dan dinamis dalam rangka menghadapi tuntutan globalisasi dan kebutuhan ruang masyarakat serta sesuai dengan kondisi, karakteristik dan daya dukung daerah.

 

Lebih lanjut, Pj. Bupati Aceh Jaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan ini demi terwujudnya tata ruang yang ideal bagi Kabupaten Aceh Jaya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya, Heri Etika, S.T., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa penyusunan RDTR dan peraturan zonasi Perkotaan Calang bertujuan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Peringati Isra Miraj, Pj Bupati ajak Masyarakat Tingkat Keimanan

 

“Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perubahan dalam proses perizinan dan investasi. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelas Heri Etika.

 

Ia menambahkan bahwa rencana tata ruang juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka pendek maupun jangka menengah.

 

Konsultasi Publik I (KP I) ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR Perkotaan Calang. Selanjutnya, akan dilakukan konsultasi publik tahap berikutnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum RDTR tersebut ditetapkan.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap dengan terwujudnya RDTR Perkotaan Calang, pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan dengan terarah dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Wabup Aceh Jaya dan Ketua DPRK Hadiri Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2025
Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya
Permudah Transaksi Keuangan, Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless Melalui IBC
Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026
Bupati Aceh Jaya Wajibkan Penggunaan E-Kinerja BKN untuk Pembayaran TPP ASN
Bunda PAUD Aceh Jaya: Setiap PAUD Wajib Miliki Operator
Prof Rokhmin Dahuri Isi Seminar Agromaritim di Aceh Jaya
Sambut Ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adakan Pasar Murah di Aceh Jaya 

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:35 WIB

Wabup Aceh Jaya dan Ketua DPRK Hadiri Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2025

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:25 WIB

Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:46 WIB

Permudah Transaksi Keuangan, Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless Melalui IBC

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:11 WIB

Bunda PAUD Aceh Jaya: Setiap PAUD Wajib Miliki Operator

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026

Kamis, 12 Feb 2026 - 02:14 WIB