Pj. Bupati Aceh Jaya Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Calang Tahun 2024-2044

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Calang Tahun 2024 sampai 2044, di Aula Lantai III Kantor Bupati Aceh Jaya, pada hari Selasa (22/7/2024).

 

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Jaya, Plh. Sekda Aceh Jaya, para Asisten Setdakab Aceh Jaya, Kepala SKPK terkait, Camat Krueng Sabee, Camat Setia Bakti, Imum Mukim, para Keuchik, serta unsur terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa RDTR memiliki peran yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan Daerah. RDTR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pengembangan wilayah tetapi juga menjadi alat kendali pemanfaatan ruang.

 

“Penyusunan RDTR ini membutuhkan komitmen, kontribusi, dan peran aktif dari berbagai pihak. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menyelesaikan dokumen ini sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya.

Baca Juga :  Pj Bupati Pastikan Pelayanan di Puskesmas Lamno Sesuai SOP

 

Ia menambahkan, dalam penyusunan RDTR harus bersifat partisipatif dan dinamis dalam rangka menghadapi tuntutan globalisasi dan kebutuhan ruang masyarakat serta sesuai dengan kondisi, karakteristik dan daya dukung daerah.

 

Lebih lanjut, Pj. Bupati Aceh Jaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan ini demi terwujudnya tata ruang yang ideal bagi Kabupaten Aceh Jaya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya, Heri Etika, S.T., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa penyusunan RDTR dan peraturan zonasi Perkotaan Calang bertujuan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Masa Tenang, Satpol PP Aceh Jaya Bersihkan 307 APK Pemilu 2024

 

“Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perubahan dalam proses perizinan dan investasi. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelas Heri Etika.

 

Ia menambahkan bahwa rencana tata ruang juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka pendek maupun jangka menengah.

 

Konsultasi Publik I (KP I) ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR Perkotaan Calang. Selanjutnya, akan dilakukan konsultasi publik tahap berikutnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum RDTR tersebut ditetapkan.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap dengan terwujudnya RDTR Perkotaan Calang, pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan dengan terarah dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Inovasi SIRAMBI Darun Nizham Dikukuhkan, Bupati Aceh Jaya Beri Apresiasi 
Plt Sekda Aceh Jaya Tutup Pelatihan Pengelolaan Destinasi Wisata Sambut PORA XV 2026
Perkuat Pelayanan dan Pengawasan, 11 Personel Satpol PP Aceh Jaya Ditugaskan di Kecamatan 
Aceh Jaya Target 5 Besar MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Bupati Resmikan Gedung Baru Disdikbud Aceh Jaya
Peserta PKU Aceh Jaya Kunjungi Makam Syiah Kuala dan Museum Aceh
Ir Fauzi Yahya: Perubahan Struktur SKPK Harus Jadi Mesin Kesejahteraan Rakyat
Pemkab dan DPRK Aceh Jaya Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan SOTK dan KUA-PPAS 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:25 WIB

Inovasi SIRAMBI Darun Nizham Dikukuhkan, Bupati Aceh Jaya Beri Apresiasi 

Rabu, 5 November 2025 - 22:41 WIB

Plt Sekda Aceh Jaya Tutup Pelatihan Pengelolaan Destinasi Wisata Sambut PORA XV 2026

Selasa, 4 November 2025 - 21:30 WIB

Perkuat Pelayanan dan Pengawasan, 11 Personel Satpol PP Aceh Jaya Ditugaskan di Kecamatan 

Senin, 3 November 2025 - 15:52 WIB

Aceh Jaya Target 5 Besar MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Bupati Resmikan Gedung Baru Disdikbud Aceh Jaya

Berita Terbaru