Pj. Bupati Aceh Jaya Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Calang Tahun 2024-2044

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Calang Tahun 2024 sampai 2044, di Aula Lantai III Kantor Bupati Aceh Jaya, pada hari Selasa (22/7/2024).

 

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Jaya, Plh. Sekda Aceh Jaya, para Asisten Setdakab Aceh Jaya, Kepala SKPK terkait, Camat Krueng Sabee, Camat Setia Bakti, Imum Mukim, para Keuchik, serta unsur terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa RDTR memiliki peran yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan Daerah. RDTR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pengembangan wilayah tetapi juga menjadi alat kendali pemanfaatan ruang.

 

“Penyusunan RDTR ini membutuhkan komitmen, kontribusi, dan peran aktif dari berbagai pihak. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menyelesaikan dokumen ini sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Venue Cabor Layar PORA 2026, Suryadi : Pantai Panorama Berpeluang

 

Ia menambahkan, dalam penyusunan RDTR harus bersifat partisipatif dan dinamis dalam rangka menghadapi tuntutan globalisasi dan kebutuhan ruang masyarakat serta sesuai dengan kondisi, karakteristik dan daya dukung daerah.

 

Lebih lanjut, Pj. Bupati Aceh Jaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan ini demi terwujudnya tata ruang yang ideal bagi Kabupaten Aceh Jaya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya, Heri Etika, S.T., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa penyusunan RDTR dan peraturan zonasi Perkotaan Calang bertujuan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Gedung Baru Disdikbud Aceh Jaya

 

“Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perubahan dalam proses perizinan dan investasi. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelas Heri Etika.

 

Ia menambahkan bahwa rencana tata ruang juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka pendek maupun jangka menengah.

 

Konsultasi Publik I (KP I) ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR Perkotaan Calang. Selanjutnya, akan dilakukan konsultasi publik tahap berikutnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum RDTR tersebut ditetapkan.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap dengan terwujudnya RDTR Perkotaan Calang, pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan dengan terarah dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 
Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya
H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya
Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya
Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH
BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele
Plt Sekda Ikut Rakor dan Monev Percepatan Universal Jamsostek 2026
Bupati Aceh Jaya Hadiri Forum KKA di Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 

Selasa, 28 April 2026 - 21:21 WIB

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 April 2026 - 10:10 WIB

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Minggu, 26 April 2026 - 21:25 WIB

Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya

Jumat, 24 April 2026 - 09:44 WIB

Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:21 WIB

News

Anggota TNI di Aceh Barat Putuskan Jadi Mualaf

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Aceh Jaya

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:10 WIB