Pj. Bupati Aceh Jaya Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Calang Tahun 2024-2044

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Calang Tahun 2024 sampai 2044, di Aula Lantai III Kantor Bupati Aceh Jaya, pada hari Selasa (22/7/2024).

 

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Jaya, Plh. Sekda Aceh Jaya, para Asisten Setdakab Aceh Jaya, Kepala SKPK terkait, Camat Krueng Sabee, Camat Setia Bakti, Imum Mukim, para Keuchik, serta unsur terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa RDTR memiliki peran yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan Daerah. RDTR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pengembangan wilayah tetapi juga menjadi alat kendali pemanfaatan ruang.

 

“Penyusunan RDTR ini membutuhkan komitmen, kontribusi, dan peran aktif dari berbagai pihak. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menyelesaikan dokumen ini sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya.

Baca Juga :  40 Pelaku Wisata Aceh Jaya Dilatih Manajemen Pariwisata

 

Ia menambahkan, dalam penyusunan RDTR harus bersifat partisipatif dan dinamis dalam rangka menghadapi tuntutan globalisasi dan kebutuhan ruang masyarakat serta sesuai dengan kondisi, karakteristik dan daya dukung daerah.

 

Lebih lanjut, Pj. Bupati Aceh Jaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan ini demi terwujudnya tata ruang yang ideal bagi Kabupaten Aceh Jaya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya, Heri Etika, S.T., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa penyusunan RDTR dan peraturan zonasi Perkotaan Calang bertujuan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Dorong Dayah Bisa Mandiri

 

“Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perubahan dalam proses perizinan dan investasi. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelas Heri Etika.

 

Ia menambahkan bahwa rencana tata ruang juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka pendek maupun jangka menengah.

 

Konsultasi Publik I (KP I) ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR Perkotaan Calang. Selanjutnya, akan dilakukan konsultasi publik tahap berikutnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum RDTR tersebut ditetapkan.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap dengan terwujudnya RDTR Perkotaan Calang, pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan dengan terarah dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Piasan Raya HUT Aceh Jaya akan Dimeriahkan Artis Aceh, Catat Jadwalnya
PPPK Tahap I STAIN Meulaboh Tanam Pohon Secara Serentak
Program 1 KK 20 Bibit Sawit Wajib Tanam Diapresiasi Karang Taruna Aceh Jaya
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Ajak Mahasiswa Aktif Kawal Kebijakan Daerah
Tiga Calon Geuchik Lhok Timon Diuji Baca Al-Quran
Kapolres Aceh Jaya Coffee Morning Bersama Insan Pers 
Pemkab Aceh Jaya Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis untuk siswa
Dua Kasat, Tiga Kapolsek Polres Aceh Jaya Diganti

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:52 WIB

Piasan Raya HUT Aceh Jaya akan Dimeriahkan Artis Aceh, Catat Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 - 21:07 WIB

PPPK Tahap I STAIN Meulaboh Tanam Pohon Secara Serentak

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:38 WIB

Program 1 KK 20 Bibit Sawit Wajib Tanam Diapresiasi Karang Taruna Aceh Jaya

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:53 WIB

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Ajak Mahasiswa Aktif Kawal Kebijakan Daerah

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:57 WIB

Tiga Calon Geuchik Lhok Timon Diuji Baca Al-Quran

Berita Terbaru

Daerah

PPPK Tahap I STAIN Meulaboh Tanam Pohon Secara Serentak

Senin, 19 Mei 2025 - 21:07 WIB