Pemkab Aceh Jaya Tegaskan Keputusan Blacklist Peserta MTQ XI untuk Jaga Sportivitas

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XI tingkat kabupaten memberikan klarifikasi terkait keputusan blacklist peserta pada perlombaan MTQ XI tahun 2024, Senin (25/11/2024). Ketua Panitia MTQ XI Kabupaten Aceh Jaya, Fajri, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menegakkan kesepakatan bersama yang telah disetujui sebelumnya.

 

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 18 Oktober 2024, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, para Camat dan para Ketua LPTQ Kecamatan telah sepakat bahwa peserta yang meraih juara 1 pada MTQ tahun sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti cabang lomba yang sama pada MTQ XI 2024. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada peserta lainnya.

 

Baca Juga :  Relawan SAH Muda Siap Antarkan Amal Hasan Menjadi Bupati Aceh Jaya

Namun, beberapa kafilah kecamatan diketahui melanggar kesepakatan tersebut dengan tetap mengizinkan juara tahun lalu untuk berkompetisi kembali pada cabang lomba yang sama. Menanggapi hal ini, Dewan Hakim bersama Panitia MTQ XI memutuskan untuk melakukan blacklist terhadap peserta yang melanggar ketentuan tersebut demi menjaga integritas dan sportifitas perlombaan.

 

Selain itu, pada rapat pleno penentuan juara yang dilakukan oleh Dewan Hakim, terdapat permasalahan pada cabang Khattil Quran Mushaf Putri. Ketua Dewan Hakim tidak hadir dalam rapat tersebut dan kemudian mengakui adanya kekhilafan dalam penilaian yang diberikan. Hal ini disampaikan melalui surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh hakim terkait.

 

Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asy’ari, SE., M.Si., menekankan bahwa peserta juara 1 MTQ tahun sebelumnya dan peserta yang terkena blacklist dari Kecamatan Indrajaya, Krueng Sabee, dan Teunom tetap memiliki kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka. “Kami mempersilakan mereka untuk mengikuti seleksi sebagai peserta Training Center (TC) MTQ Provinsi ke-XXXVII. Hal ini dilakukan agar potensi terbaik dari Aceh Jaya dapat tetap berkontribusi di tingkat provinsi.  Untuk keputusan dewan hakim yang telah dibacakan pada malam penutupan MTQ XI Kabupaten Aceh Jaya tidak dapat diganggu gugat dan kami akan memberi sanksi terhadap kesalahan dewan hakim tersebut.” ujar Asy’ari.

Baca Juga :  BPKH dan Tim Inver TORA Rampungkan Pengukuran Batas Kawasan Hutan di Aceh Jaya

 

Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan MTQ XI Aceh Jaya tetap berlangsung dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Panitia berharap langkah-langkah ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan MTQ di masa depan.

Berita Terkait

Wabup Aceh Jaya dan Ketua DPRK Hadiri Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2025
Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya
Permudah Transaksi Keuangan, Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless Melalui IBC
Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026
Bupati Aceh Jaya Wajibkan Penggunaan E-Kinerja BKN untuk Pembayaran TPP ASN
Bunda PAUD Aceh Jaya: Setiap PAUD Wajib Miliki Operator
Prof Rokhmin Dahuri Isi Seminar Agromaritim di Aceh Jaya
Sambut Ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adakan Pasar Murah di Aceh Jaya 

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:35 WIB

Wabup Aceh Jaya dan Ketua DPRK Hadiri Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2025

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:25 WIB

Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:46 WIB

Permudah Transaksi Keuangan, Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless Melalui IBC

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:11 WIB

Bunda PAUD Aceh Jaya: Setiap PAUD Wajib Miliki Operator

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026

Kamis, 12 Feb 2026 - 02:14 WIB