Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh. Selasa (2/4/2024).

Posko tersebut berlokasi di kantor Transnaker Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng.

Pembukaan posko pengaduan THR ini Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Bakhtiar, mengatakan Posko ini bertujuan memberikan pemahaman, konsultasi dan regulasi terhadap pekerja maupun pengusaha yang belum memahami mekanisme dan tata cara pembayaran THR.

Baca Juga :  9 Brigade Pangan Aceh Jaya Dapat Bantuan Alsintan dari Kementan RI

” Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Bahktiar.

Bakhtiar Mengimbau kepada Perusahaan – Perusahaan yang beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh diperusahaannya masing-masing.

” Kepada pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari Perusahaan diminta untuk melapor ke Posko pada hari kerja mulai dari Jam 08,30 s/d 15.00 WIB,” kata Bahktiar.

Ia menyebutkan, Dinas Tenaga Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya akan menerima semua laporan pengaduan dan konsultasi yang masuk.

” Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada pihak telapor atas keakuratan data, kemudian semua laporan akan diteruskan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk di tindaklanjuti sesuai Ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Gelar Forum Konsultasi Publik RKPK 2027

Sebelumnya, kata Bahktiar, Pemkab Aceh Jaya sudah menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya agar membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bakhtiar berharap kehadiran posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha di Kabupaten Aceh Jaya dalam hal konsultasi dan pelaporan pembayaran THR, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB