TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh. Selasa (2/4/2024).
Posko tersebut berlokasi di kantor Transnaker Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng.
Pembukaan posko pengaduan THR ini Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Bakhtiar, mengatakan Posko ini bertujuan memberikan pemahaman, konsultasi dan regulasi terhadap pekerja maupun pengusaha yang belum memahami mekanisme dan tata cara pembayaran THR.
” Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Bahktiar.
Bakhtiar Mengimbau kepada Perusahaan – Perusahaan yang beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh diperusahaannya masing-masing.
” Kepada pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari Perusahaan diminta untuk melapor ke Posko pada hari kerja mulai dari Jam 08,30 s/d 15.00 WIB,” kata Bahktiar.
Ia menyebutkan, Dinas Tenaga Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya akan menerima semua laporan pengaduan dan konsultasi yang masuk.
” Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada pihak telapor atas keakuratan data, kemudian semua laporan akan diteruskan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk di tindaklanjuti sesuai Ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, kata Bahktiar, Pemkab Aceh Jaya sudah menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya agar membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bakhtiar berharap kehadiran posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha di Kabupaten Aceh Jaya dalam hal konsultasi dan pelaporan pembayaran THR, agar tidak ada pihak yang dirugikan.