TAGACEH – Seluruh satuan pendidikan dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya diwajibkan untuk menyanyikan lagu himne dan mars Kabupaten Aceh Jaya pada upacara bendera setiap hari senin.
Kebijakan ini berdasarkan surat edaran nomor : 100.3.4.2/478/2024 tentang penggunaan dan menyanyikan lagu hymne dan mars Kabupaten Aceh Jaya pada satuan pendidikan dalam lingkungan dinas pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya.
SE yang ditandatangani Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya, T Khairullah ditujukan kepala PAUD, SD, dan SMP dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Teuku Khairullah mengatakan jika pemberlakuan menyanyikan himne dan mars pada satuan pendidikan guna menindaklanjuti Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 2 tahun 2022 tentang himne dan mars Kabupaten Aceh Jaya.
” Himne dan mars Aceh Jaya sebagai bentuk pujian dan rasa syukur yang mengambarkan kebanggaan, serta semangat menuju kejayaan kabupaten Aceh Jaya,” ujar Teuku Khairullah.
Dengan diberlakukan kebijakan ini, diharapkan seluruh PAUD , SD dan SMP di Kabupaten Aceh Jaya dapat menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap daerah serta meningkatkan semangat dalam mewujudkan kejayaan bagi Kabupaten Aceh Jaya.[]