TAGACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya akan melaksanakan sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak tahun 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 14.30 WIB di Aula DPMPKB Aceh Jaya.
Untuk itu, KIP Aceh Jaya mengundang tokoh masyarakat atau yang akan mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan guna mengetahui terkait jadwal, tata cara, mekanisme, serta syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024,” kata Hendri Gunawan, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat waktu pemenuhan persyaratan dukungan di mulai sejak tanggal 05 hingga 17 Mei 2024 atau hanya 12 hari saja.
” Kami menghimbau bagi yang ingin mencalonkan diri segera mempersiapkan syarat dukungan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2.992 lembar tersebar di 50 persen dari 9 kecamatan, untuk diupload ke aplikasi silon,” kata Hendri.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya nomor 22 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Jaya tahun 2024.
Penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Jaya tersebut berdasarkan data agregat penduduk per Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya tahun 2024.