Pemkab Aceh Jaya Keluarkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Aceh Jaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 800/156/2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 hijriah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun 1445 hijriah atau 2024 Masehi, peningkatan pelaksanaan syariat islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi ASN dilingkungan Pemkab Aceh Jaya perlu pengaturan jam kerja.

Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia tahun nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana

Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya ditetapkan jam kerja selama bulan Ramadan tahun 1445 hijriah yang menyesuaikan dengan waktu istirahat dengan waktu shalat zhuhur/Jum’at.

Hari Senin – Kamis : pukul  08.00 – 15.00 WIB

Waktu istirahat /shalat : pukul 12.30 – 13.00 WIB.

Hari Jumat : pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Waktu istirahat/shalat : pukul 12.00 – 13.30 WIB.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Barat Bekali Manasik Bagi Jamaah Calon Haji 2025

Selanjutnya, Apel pagi setiap Senin tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dan apel sore pada Jumat pukul 16.00 WIB. Sementara untuk pakaian dinas tetap mengikuti peraturan Bupati Aceh Jaya nomor 4 tahun 2014 tentang hari dan jam kerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pada poin terakhir disebutkan, Pimpinan unit kerja diminta untuk memastikan dan mengawasi pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah dan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI
Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama
Buka Konferesi PGRI, Ini Harapan Bupati Aceh Jaya 

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:49 WIB

Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.10.0.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31398112, 0.45854154);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Feature

Saat Pantai Nisero Menjadi Rumah Bahagia bagi Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Artikel

Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB