TAGACEH – Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi bersama Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya akan kembali mendorong berfungsinya Keujron Meah, salah satu warisan eundatu Aceh dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya logam mulia di bumi Meurehom Daya.
Pernyataan tersebut disampaikan pada pertemuan Majelis Adat Aceh (MAA) provinsi yang dipimpin Wakil Ketua Pemangku Adat MAA Drs. H. Saidan Nafi, SH, M.Hum, Anggota Majelis Adat Aceh Fauzi Umar, Kabid Umum MAA Aceh Bahrul Fikri, S.STP, MM dan staf Millatul Islami bersama Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Jaya Saiful Mulyadi, pertemuan juga dihadiri Pemangku Adat, Majelis Pengurus beserta staf diruang kerja Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Jaya. Senin (06/10/25).
Gagasan itu sebagai bagian dari implementasi keistimewaan Aceh bidang adat-istiadat dan pelaksanaan amanah Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain mendorong berfungsinya kembali Keujron Meah, MAA Aceh Jaya juga akan mendorong berfungsinya kembali tatanan adat-istiadat lainnya sebagai warisan endatu Aceh seperti Panglima Uten, Panglima Laot dan Keujron Blang.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama DPRK Aceh Jaya mendukung penuh langkah-langkah dan kebijakan Majelis Adat Aceh dalam melestarikan adat-istiadat dan budaya Aceh sebagai kearifan lokal mengantisipasi kemajuan perubahan dan kemajuan zaman.
MAA Aceh Jaya bekerjasama dengan Bappeda Aceh Jaya juga telah menginisiasi implementasi inovasi berbasis teknologi digital dalam bentuk data base dalam upaya memberikan pelayanan tercepat kepada masyarakat terutama terkait Pelaksanaan Peradilan Adat dan perkembangan secara real time.
Dari 172 desa di Kabupaten Aceh Jaya baru 7 desa yang telah mengimplementasikan Peradilan Adat. Kedepan MAA Aceh Jaya akan mendorong penggunaan dana desa untuk mendukung pelaksanaan Peradilan Adat. Pada saat sedanng disiapkan Qanun Aceh Jaya untuk menjadi payung hukum pelaksanaan Peradilan Adat tersebut dengan dukungan dana Gampong.
MAA Aceh Jaya mengharapkan dukungan penuh MAA Aceh untuk implementasi Qanun No. 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Lembaga Adat Aceh dan mengharapkan dukungan program-program dan pilot project untuk diarahkan pelaksanaan ke Aceh Jaya.
Dalam waktu dekat MAA Aceh bersama MAA Aceh Jaya akan beraudiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya serta pihak DPRK Kabupaten Aceh Jaya.
Sumber Berita: aceh.prov.go.id