Warga Keluhkan Status Desil Naik, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun Langsung ke Gampong

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tag Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perubahan atau kenaikan status desil pasca-proses pemutakhiran data penduduk tahun 2026.

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Aceh Jaya melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB), Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Jaya, Dr. Azwar.

Guna melihat langsung proses pendataan serta merespons keluhan warga, tim gabungan ini turun ke lapangan di Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, pada Senin (21/9/2026).

Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Panga, Nia Nurafni, S.STP., serta Keuchik Gampong Panton Kabu.

Dalam peninjauan tersebut, Dahrial mengungkapkan salah satu contoh kasus mencengangkan yang kerap memicu lonjakan desil (kategori mampu) bagi warga yang sebenarnya kurang mampu. Di lapangan, ditemukan seorang janda yang tinggal di rumah tidak layak huni namun justru tercatat berada pada desil 7.

Baca Juga :  Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”

Setelah ditelusuri, ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh berbagai masalah administrasi kependudukan dan aset seperti, Status Kependudukan Belum Diperbarui. Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan tidak aktif dan masih mencantumkan nama almarhum suami, sehingga statusnya belum terdaftar sebagai janda secara resmi.

Kemudian, Data Kelistrikan Tidak Sesuai. Rekening atau meteran listrik di rumah tersebut terdaftar atas nama orang lain. Selanjutnya, Lahan yang ditempati tercatat atas nama yang bersangkutan, padahal tanah tersebut sebenarnya bukan miliknya.

“Kondisi-kondisi seperti inilah yang memicu ketidaksesuaian data. Rekening listrik, kepemilikan aset, serta perubahan status warga yang meninggal maupun kelahiran baru merupakan bagian dari 41 variabel penentu dalam penetapan desil. Jika datanya tidak sesuai kondisi riil, sistem akan membaca kondisi ekonomi warga secara berbeda,” jelas Dahrial.

Oleh karena itu, Dahrial mengimbau masyarakat dan aparatur gampong untuk berperan aktif memutakhirkan data kependudukan secara berkala. Ia juga meminta petugas SIKS-NG di tingkat gampong dan para Keuchik untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembaruan data dan tidak mempersulit warga.

Baca Juga :  Camat Krueng Sabee Kukuhkan IPELMAKS periode 2026-2027

Selain itu, Dahrial mengingatkan masyarakat agar ekstra hati-hati dan tidak sembarangan memberikan data pribadi, seperti KTP maupun rekening bank, kepada pihak lain untuk urusan kredit, pengurusan PLN, atau administrasi lainnya guna mencegah potensi penyalahgunaan yang berdampak pada penilaian desil.

Sementara itu, Kepala BPS Aceh Jaya, Dr. Azwar, memberikan pemahaman bahwa status desil masyarakat tidak bersifat permanen dan masih bisa berubah setelah proses pemutakhiran data selesai dilakukan.

“Keluhan masyarakat mengenai perubahan desil ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran data. Setelah pendataan di tingkat gampong selesai, proses pembaruan data dalam sistem diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan,” terang Dr. Azwar.

Melalui sinergi antara Pemkab Aceh Jaya, BPS, pemerintah gampong, petugas pendataan, dan masyarakat, diharapkan penetapan desil di Aceh Jaya ke depan semakin akurat, akuntabel, dan program bantuan pemerintah dapat menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KAHMI Aceh Jaya Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di HUT ke-60
HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya
Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam
Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo
Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi
Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI
MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat
28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Warga Keluhkan Status Desil Naik, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun Langsung ke Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

KAHMI Aceh Jaya Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di HUT ke-60

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 Sep 2026 - 18:28 WIB