30 Ekor Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Ditangkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Dalam rangka menciptakan dan meningkatkan ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali mengintensifkan kegiatan penertiban ternak lepas liar di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Selasa, 16 Juni 2026

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan raya yang selama ini terganggu oleh keberadaan ternak yang dilepas-liarkan oleh pemiliknya.

“Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan ternak di jalan umum. Selain mengganggu ketertiban, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Saat penertiban berlangsung banyak masyarakat yang memberikan respon positif dan memberikan apresiasi kepada petugas dan tim, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik pemilik ternak dengan warga yang merasa terganggu akibat ternak lepas liar seperti masuk pekarangan rumah dan kebun.

Baca Juga :  20 Personel Satpol PP Aceh Jaya Bantu Pengamanan Pos Ketupat Seulawah 2025

Kegiatan penertiban melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari personel Trantibum Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Dokter Hewan dari Dinas Pertanian, personil Polres Aceh Jaya, personil Kodim 0114/Aceh Jaya, serta personil Subdenpom IM/2-5 Calang.

Dalam operasi yang dilaksanakan di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Krueng Sabee, tim berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 30 ekor ternak yang terdiri dari 3 ekor sapi dan 27 ekor kambing.

Seluruh ternak yang terjaring kemudian dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian pakan, serta proses penanganan sesuai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Pihak Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pemilik ternak agar menjaga, menggembalakan, mengurus, dan mengkandangkan ternaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bertepatan dengan momentum 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat juga diajak untuk melakukan hijrah dari kebiasaan yang tidak tertib menuju perilaku beternak yang lebih baik dan sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Tinjau Progres Pembangunan Venue PORA XV

Selain itu, Satpol PP dan WH meminta kepada seluruh pemilik ternak untuk tidak menghalangi ataupun melakukan ancaman terhadap petugas saat menjalankan tugas penertiban. Apabila tindakan tersebut tetap dilakukan, maka akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan Qanun yang berlaku.

Bagi pemilik ternak yang ternaknya telah diamankan, dapat melakukan penebusan dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kepemilikan ternak, serta membayar denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:

• Kerbau: Rp500.000 per ekor per hari

• Sapi: Rp300.000 per ekor per hari

• Kambing: Rp100.000 per ekor per hari

Perhitungan denda berlaku sejak hari penangkapan, dengan masa penebusan paling lama 7 (tujuh) hari. Denda administratif dimaksud disetor ke kas daerah yang selanjutnya menjadi penerimaan daerah.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026
Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI
Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:40 WIB

30 Ekor Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Ditangkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:49 WIB

Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:54 WIB

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Isi Ceramah Agama di Brunei Darussalam

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:32 WIB