Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TagAceh – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menghadiri kegiatan pemaparan capaian pemulihan keuangan negara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Calang, Selasa (14/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tercatat uang tunai sebesar Rp1,319 miliar telah berhasil dipulihkan.

Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas kinerja dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.

Dari total temuan sekitar Rp3 miliar lebih, alhamdulillah hari ini sudah terealisasi sekitar Rp1,319 miliar. Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya, kata Safwandi.

Ia juga mengimbau kepada para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak berdampak pada kegiatan pembangunan ke depan.

Baca Juga :  STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Selain itu, Safwandi mengingatkan perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan.

“Jika terdapat temuan, tentu akan berdampak negatif terhadap kerja sama ke depan. Kami harapkan para rekanan tidak lepas tangan terhadap kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menjelaskan bahwa pihaknya menangani sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp3,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD,” ujar Soekesto.

Baca Juga :  Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Ia menambahkan, untuk sisa kewajiban, para pihak terkait telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dalam waktu 1,5 bulan.

Soekesto juga menegaskan bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, untuk temuan dengan nilai relatif kecil, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.

” Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, sehingga diproses melalui notifikasi karena mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya serta Kepala Dinas terkait. (ADV)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB