TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/3/2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa serta peningkatan pelaksanaan syariat Islam, tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN dibedakan berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja.
Bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.
Adapun bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.
Selain itu, apel pagi setiap hari Senin tetap dilaksanakan pukul 08.00 WIB dan apel sore pada Jumat dilaksanakan pukul 16.00 WIB.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pimpinan unit kerja bertanggung jawab memastikan dan mengawasi pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan agar tidak mengurangi produktivitas, capaian kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran ini ditetapkan di Calang pada 10 Februari 2026 M bertepatan dengan 22 Sya’ban 1447 H, dan mulai berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah Aceh Jaya.(ADV)
Penulis : Redaksi









