TAGACEH – Bupati Aceh Jaya mengeluarkan Instruksi Nomor 800.1.10.3/1/2026 tentang penggunaan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Kinerja (TPK) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Instruksi yang mulai berlaku pada 21 Januari 2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan peningkatan integritas dan profesionalitas ASN, serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa penilaian kinerja ASN dilakukan secara periodik melalui aplikasi E-Kinerja BKN dan menjadi dasar dalam perhitungan pembayaran TPK/TPP, terhitung mulai Januari 2026 dan seterusnya. Penilaian kinerja dilakukan setiap bulan.
Adapun skema pembayaran TPK/TPP dibagi dalam tiga kategori capaian kinerja. ASN dengan predikat kinerja bulanan “Di atas Ekspektasi” akan menerima TPK/TPP sebesar 100 persen dari nominal yang tercantum dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, setelah dikurangi jumlah ketidakhadiran berdasarkan rekap presensi online.
Sementara ASN dengan predikat “Sesuai Ekspektasi” juga menerima 100 persen dari nominal TPP yang ditetapkan, dengan pengurangan berdasarkan ketidakhadiran. Sedangkan ASN dengan predikat “Di bawah Ekspektasi” menerima 75 persen dari besaran nominal TPP, yang juga dipotong sesuai rekap presensi online.
Selain itu, Bupati juga menetapkan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN terkait penerapan sistem E-Kinerja dalam pembayaran TPP.
Dokumen instruksi tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik resmi dan berlaku sejak 21 Januari 2026.
Pemkab Aceh Jaya Gelar Sosialisasi Penggunaan DD untuk Ketahanan Pangan
Penulis : Redaksi









