Bupati Aceh Jaya Wajibkan Penggunaan E-Kinerja BKN untuk Pembayaran TPP ASN

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Bupati Aceh Jaya mengeluarkan Instruksi Nomor 800.1.10.3/1/2026 tentang penggunaan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Kinerja (TPK) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Instruksi yang mulai berlaku pada 21 Januari 2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan peningkatan integritas dan profesionalitas ASN, serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Aceh Jaya Raih Penghargaan Posbankum Gampong Terbaik se-Aceh 

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa penilaian kinerja ASN dilakukan secara periodik melalui aplikasi E-Kinerja BKN dan menjadi dasar dalam perhitungan pembayaran TPK/TPP, terhitung mulai Januari 2026 dan seterusnya. Penilaian kinerja dilakukan setiap bulan.

Adapun skema pembayaran TPK/TPP dibagi dalam tiga kategori capaian kinerja. ASN dengan predikat kinerja bulanan “Di atas Ekspektasi” akan menerima TPK/TPP sebesar 100 persen dari nominal yang tercantum dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, setelah dikurangi jumlah ketidakhadiran berdasarkan rekap presensi online.

Sementara ASN dengan predikat “Sesuai Ekspektasi” juga menerima 100 persen dari nominal TPP yang ditetapkan, dengan pengurangan berdasarkan ketidakhadiran. Sedangkan ASN dengan predikat “Di bawah Ekspektasi” menerima 75 persen dari besaran nominal TPP, yang juga dipotong sesuai rekap presensi online.

Baca Juga :  Besok, KONI Aceh Jaya akan Gelar Raker

Selain itu, Bupati juga menetapkan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN terkait penerapan sistem E-Kinerja dalam pembayaran TPP.

Dokumen instruksi tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik resmi dan berlaku sejak 21 Januari 2026.

Pemkab Aceh Jaya Gelar Sosialisasi Penggunaan DD untuk Ketahanan Pangan

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB