TAGACEH – Bupati Aceh Jaya, Safwandi menunjuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Juanda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Penunjukkan tersebut tertuang dalam SK Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Nomor : 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025.
SK Plt Sekda Aceh Jaya diserahkan langsung Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D didampingi Kepala BKPSDM, Syarif Hidayat di Pendopo Bupati Aceh Jaya, Selasa (12/8/2025).
Wakil Bupati Muslem D mengatakan penunjukkan Juanda sebagai Plt Sekda mengantikan T Reza Fahlevi yang diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program peremajaan kelapa sawit (PSR).
Ia mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai adanya pejabat definitif atau paling lama tiga bulan.
” Penunjukkan Plt Sekda ini agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar, karena posisi jabatan Sekda merupakan jabatan strategis,” ucapnya.(*)
Penulis : Redaksi









