TAGACEH – Dalam rangka memeriahkan Piasan Raya HUT Kabupaten Aceh Jaya ke-23, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, menyerahkan 10 izin usaha secara simbolis kepada masyarakat di Gerai Layanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Taman Memorial Tsunami Calang, Jumat (23/5/2025).
Izin usaha tersebut untuk mendukung legalitas pelaku usaha di daerah ini.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi menegaskan bahwa gerai layanan perizinan ini hadir di acara Piasan Raya sebagai upaya pemerintah daerah untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan, khususnya usaha mikro dan kecil.
“Kami hadirkan gerai ini untuk membantu masyarakat mendapatkan izin usaha dengan cepat dan gratis. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Safwandi.
Ia menjelaskan, animo masyarakat terhadap Gerai Layanan Perizinan sangat tinggi. Sejak dibuka, kata dia, banyak warga yang datang langsung ke lokasi untuk mengurus izin usaha, mulai dari pedagang kecil hingga pengusaha rumahan.
“Prosesnya mudah dan cepat. Saya senang usaha saya kini punya izin resmi,” ujar seorang pemilik usaha yang menerima izin pada acara tersebut.
Untuk mengurus izin di gerai ini, masyarakat hanya perlu membawa KTP, NPWP, serta memiliki alamat email atau nomor WhatsApp aktif. Gerai Layanan Perizinan dibuka mulai tanggal 23 hingga 26 Mei 2025, pukul 16.30 hingga 22.00 WIB.
Untuk itu, Bupati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam mengembangkan bisnis.
“Dengan izin usaha resmi, pelaku usaha bisa lebih terlindungi dan berkembang. Mari manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya,” tutup Safwandi.
Penulis : Redaksi









