112 Pelamar PPPK di Aceh Jaya Tidak Lulus Administrasi 

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Sebanyak 112 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aceh Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari jumlah tersebut 4 orang pelamar fungsional Guru, 4 Tenaga Kesehatan dan 104 Tenaga Teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarif Hidayat, Jum’at (1/11/2024), mengatakan pelamar PPPK tidak memenuhi syarat disebabkan oleh beberapa kesalahan, seperti surat lamaran tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, dokumen salah upload, serta berkas yang diupload bukan asli (fotocopy).

Baca Juga :  Permudah Urus Izin Usaha, Gerai Layanan Perizinan DPMPTSP Hadir di Piasan Raya

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih mempunyai kesempatan melakukan sanggah melalui akun masing-masing di laman https://sscascn.bkn.go.id, mulai tanggal 2 sampai 4 November 2024. Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada 5 – 11 November 2024.

” Bagi peserta yang TMS, jika kesalahan mareka ijazahnya fotocopy, silahkan mambawa dan menunjukkan ijazah asli,” kata Syarif.

Sejauh ini, terang Syarif, belum diketahui berapa jumlah formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya yang terpenuhi dan yang kosong (tidak ada pelamar).

Baca Juga :  Enam Pejabat di Aceh Jaya Dinobatkan Sebagai Mitra Terbaik Habakini.com

” Setelah pengumuman masa sanggah baru terlihat berapa jumlah formasi yang kosong,” ucapnya.

Ia mengatakan untuk tahapan tes atau ujian PPPK dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.

” Untuk lokasi belum ditentukan dimana, kemungkinan di Banda Aceh.” pungkasnya.

Selain itu, untuk pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus administrasi yaitu 171 pelamar fungsional guru, 131 fungsional tenaga kesehatan, dan794 tenaga teknis.

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah
85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III
Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026
Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 September 2026 - 15:24 WIB

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:24 WIB

Olahraga

Bupati Aceh Jaya Resmikan SSB PGFA Gajah Puteh 

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:17 WIB

Pendidikan

SMP Darun Nizham Guncang Nusantara Lewat Gebyar Budaya

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:48 WIB