Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh. Selasa (2/4/2024).

Posko tersebut berlokasi di kantor Transnaker Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng.

Pembukaan posko pengaduan THR ini Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Bakhtiar, mengatakan Posko ini bertujuan memberikan pemahaman, konsultasi dan regulasi terhadap pekerja maupun pengusaha yang belum memahami mekanisme dan tata cara pembayaran THR.

Baca Juga :  Wabup Aceh Jaya Antar Tugas Sejumlah Kepala Dinas

” Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Bahktiar.

Bakhtiar Mengimbau kepada Perusahaan – Perusahaan yang beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh diperusahaannya masing-masing.

” Kepada pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari Perusahaan diminta untuk melapor ke Posko pada hari kerja mulai dari Jam 08,30 s/d 15.00 WIB,” kata Bahktiar.

Ia menyebutkan, Dinas Tenaga Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya akan menerima semua laporan pengaduan dan konsultasi yang masuk.

” Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada pihak telapor atas keakuratan data, kemudian semua laporan akan diteruskan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk di tindaklanjuti sesuai Ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi dengan Camat, Pj Bupati Bahas Ini

Sebelumnya, kata Bahktiar, Pemkab Aceh Jaya sudah menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya agar membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bakhtiar berharap kehadiran posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha di Kabupaten Aceh Jaya dalam hal konsultasi dan pelaporan pembayaran THR, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI
Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama
Buka Konferesi PGRI, Ini Harapan Bupati Aceh Jaya 

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:49 WIB

Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.10.0.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31398112, 0.45854154);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Feature

Saat Pantai Nisero Menjadi Rumah Bahagia bagi Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Artikel

Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB