Pemkab Aceh Jaya Keluarkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Aceh Jaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 800/156/2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 hijriah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun 1445 hijriah atau 2024 Masehi, peningkatan pelaksanaan syariat islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi ASN dilingkungan Pemkab Aceh Jaya perlu pengaturan jam kerja.

Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia tahun nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara.

Baca Juga :  2 ASN dan 2 Siswa Terciduk Satpol PP Aceh Jaya saat Penertiban

Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya ditetapkan jam kerja selama bulan Ramadan tahun 1445 hijriah yang menyesuaikan dengan waktu istirahat dengan waktu shalat zhuhur/Jum’at.

Hari Senin – Kamis : pukul  08.00 – 15.00 WIB

Waktu istirahat /shalat : pukul 12.30 – 13.00 WIB.

Hari Jumat : pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Waktu istirahat/shalat : pukul 12.00 – 13.30 WIB.

Baca Juga :  Wabup Aceh Jaya Kecam Tindakan PT Inti Makmur Sawita Terkait Pemblokiran Akses Warga

Selanjutnya, Apel pagi setiap Senin tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dan apel sore pada Jumat pukul 16.00 WIB. Sementara untuk pakaian dinas tetap mengikuti peraturan Bupati Aceh Jaya nomor 4 tahun 2014 tentang hari dan jam kerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pada poin terakhir disebutkan, Pimpinan unit kerja diminta untuk memastikan dan mengawasi pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah dan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB