112 Pelamar PPPK di Aceh Jaya Tidak Lulus Administrasi 

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Sebanyak 112 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aceh Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari jumlah tersebut 4 orang pelamar fungsional Guru, 4 Tenaga Kesehatan dan 104 Tenaga Teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarif Hidayat, Jum’at (1/11/2024), mengatakan pelamar PPPK tidak memenuhi syarat disebabkan oleh beberapa kesalahan, seperti surat lamaran tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, dokumen salah upload, serta berkas yang diupload bukan asli (fotocopy).

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya Amankan 13 Ternak Berkeliaran di Jalan Raya

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih mempunyai kesempatan melakukan sanggah melalui akun masing-masing di laman https://sscascn.bkn.go.id, mulai tanggal 2 sampai 4 November 2024. Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada 5 – 11 November 2024.

” Bagi peserta yang TMS, jika kesalahan mareka ijazahnya fotocopy, silahkan mambawa dan menunjukkan ijazah asli,” kata Syarif.

Sejauh ini, terang Syarif, belum diketahui berapa jumlah formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya yang terpenuhi dan yang kosong (tidak ada pelamar).

Baca Juga :  STAIN Meulaboh dan PT BEL Laksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat

” Setelah pengumuman masa sanggah baru terlihat berapa jumlah formasi yang kosong,” ucapnya.

Ia mengatakan untuk tahapan tes atau ujian PPPK dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.

” Untuk lokasi belum ditentukan dimana, kemungkinan di Banda Aceh.” pungkasnya.

Selain itu, untuk pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus administrasi yaitu 171 pelamar fungsional guru, 131 fungsional tenaga kesehatan, dan794 tenaga teknis.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang
Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa
Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024
Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama
Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim
Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Dukung Bupati Safwandi,  YARA Desak PLN Segera Bangun GI
Terima Kunjungan Manajer PLN Meulaboh, Safwandi Minta Bangun GI Secepatnya

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:34 WIB

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:45 WIB

Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Daerah

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:34 WIB