TAGACEH – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pelaku usaha di wilayahnya.
Himbauan ini mengajak seluruh pihak untuk secara sukarela mempertimbangkan mutasi nomor polisi (nopol) kendaraan mereka ke wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2025. Langkah persuasif ini diambil seiring akan diberlakukannya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang efektif mulai 5 Januari 2025.
Bupati menjelaskan bahwa himbauan ini didasari oleh keinginan kuat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih penting lagi, partisipasi masyarakat dalam hal ini akan memberikan dampak pembangunan yang langsung dapat dirasakan bersama.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ditekankan bahwa sebesar 66 persen dari total nilai Opsen Pajak Daerah yang terkumpul nantinya akan dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Dana signifikan tersebut, tegas Bupati Safwandi, memiliki peruntukan khusus. Seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh penjuru Kabupaten Aceh Jaya.
“Ini adalah kesempatan kita bersama untuk berkontribusi langsung pada pembangunan daerah kita,” ujar Bupati Safwandi melalui esensi surat edaran tersebut.
“Semakin tinggi kesadaran kita memutasikan plat kendaraan ke wilayah Aceh Jaya, semakin besar pula dana yang akan kembali kepada kita dalam bentuk jalan yang lebih mulus dan layak.”
Bupati Safwandi menambahkan, himbauan ini bukanlah sebuah paksaan, melainkan ajakan ‘gotong royong’ dalam bentuk partisipasi administratif.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya percaya, dengan kesadaran bersama, percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang merata dapat segera terwujud demi kenyamanan dan kemajuan ekonomi seluruh warga Aceh Jaya. (ADV)
Penulis : Redaksi