Penasihat Hukum Mawardi Basyah Sebut Kliennya Tidak Terbukti Lakukan Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Tim Penasihat Hukum terdakwa Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos menyampaikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis 4 September 2025.

Penasihat Hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra, S.H, alam Duplik tersebut, mengatakan bahwa tidak ada bukti kekerasan dikarenakan keterangan saksi saling bertentangan dan tidak ada yang melihat langsung terdakwa melakukan kekerasan.

“Kemudian adanya Alat bukti yang diragukan seperti visum dan pemeriksaan psikologis dinilai keliru dan hanya formalitas,”ujar Akbar Dani Saputra.

Baca Juga :  Pengurus PWI Silarurahmi ke Kajati Aceh

Kemudian, tujuan Penasihat Hukum mengajukan duplik ini sebaga hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati dan sebagai bantahan terdakwa terhadap tuntutan dan replik JPU sebagai bagian dari hak konstitusional untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).

Disamping itu, Penasihat Hukum tetpa pada Nota Pembelaannya menegaskan bahwa Unsur kekerasan tidak terpenuhi terhadap Terdakwa Tgk Mawardi Basyah.

“Atas hal tersebut, Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim untuk Menerima pembelaan terdakwa seluruhnya, Menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti, Membebaskan terdakwa (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik dan martabat terdakwa,”sebut Akbar Dani Saputra.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya Gelar Peningkatan SDM Satgas Linmas

Akbar Dani Saputra meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami percaya pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,”tutup Akbar Dani Saputra.

Berita Terkait

Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo
Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi
Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI
MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat
28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:59 WIB

Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:12 WIB

MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:57 WIB

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Dorong Mahasiswa Kritis terhadap Isu Nasional

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:20 WIB